Gridmotor.id - Pada umumnya kecelakaan terjadi akibat mobil ataupun motor melaju dalam kecepatan tinggi (ngebut).
Kebiasaan ngebut terjadi saat kondisi jalan lengang pada malam hari atau sedang terburu buru.
Kondisi jalanan yang sepi membuat jalanan menjadi arena balap saat pulang kerja di malam hari.
Ketika ngebut pengendara tidak tahu ada apa di depan, pengendara enggak akan pernah tahu apa yang akan terjadi.
Baca Juga: Substitusi Kampas Kopling Kawasaki KLX 150 Ternyata Bisa Pakai Ini Bro
Baca Juga: Honda Vario Tanpa Bongkar Crankcase Bisa Copot Rantai Keteng Bro
Sudah banyak korban yang meregang nyawa di aspal karena hilang kontrol akibat naik motor atau mobil terlalu kencang.
Menabrak mobil, adu banteng antar motor atau malah menghantam pohon di pinggir jalan menjadi ancaman.
Tapi masih banyak pemotor atau pengendara mobil yang mengabaikan keselamatan dirinya.
Lalu bagaimana aturan tentang pemotor atau pengendara mobil yang ditangkap polisi karena ngebut?
Baca Juga: Boyong Pembalap WSBK, Kawasaki Langsung Juara Suzuka 8 Hours 2019
Mengenai hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi siapapun yang melanggar batas kecepatan akan didenda Rp 500 ribu atau penjara selama dua bulan.
Berikut ini isi dari Pasal 287 ayat 5:
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sebaiknya selalu berhati-hati dan kendalikan kecepatan motor atau mobil untuk menghindari kecelakaan.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Street Manners: Jalan Raya Bukan Sirkuit, Masih Nekat Ngebut Penjara 2 Bulan Hadiahnya
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR