Gridmotor.id - Syarat untuk menggunakan kendaraan dijalan umum salah satu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jadi pastikan masa berlaku SIM yang dimilikii jangan sampai lewat batas waktunya.
Masa berlaku SIM biasanya bertepatan dengan tanggal lahir pemilik SIM dan berlaku selama 5 tahun.
Kalau ternyata terlewat memperpanjang SIM walaupun cuma 1 hari maka prosesnya harus bikin baru, repot kan.
Baca Juga: Mesut Ozil Pemain Arsenal Dibegal, Waduh Pembegal Pakai Motor Seharga Rp 40 Jutaan
Baca Juga: Otobursa Tumplek Blek 2019 Ke 20, Diisi 200 Lebih Lapak Otomotif, Terbesar di Asia Tenggara
Nah, buat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, jangan lupa diperpanjang ya bro.
Kali ini tim MOTOR Plus-online.com ingin berbagi mengenai pengalaman perpanjang SIM di Polres Metro Bekasi Kota.
Asyiknya, pelayanan SIM di Polres Metro Bekasi Kota sudah 24 jam, jadi bisa menyesuaikan dengan waktu kosong kita.
Untuk bisa memperpanjang masa berlaku, waktu habis SIM harus dua minggu sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Baru Launching Motor Sudah Pindah Tangan, Ini Konsumen Pertama Yang Menerima Honda ADV150
Jika masih lebih dari dua minggu, maka SIM belum bisa diperpanjang.
Prosesnya pun mudah, yang pertama adalah pemeriksaan kesehatan.
Untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan, kita harus mendaftar secara online melalui situs http://polrestrobekasikota.com/antrian.
Nah dalam pendaftaran online tersebut, kita bisa memilih antrian pagi (08.00-13.00) atau antrian malam (19.00-05.00).
Baca Juga: Video Pemotor Rekam Erupsi Gunung Tangkuban Parahu, Tinggi Abunya 200 Meter
Kebetulan, untuk perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan pada antrian malam.
Setelah mendaftar, kita akan mendapatkan kode antrian dan waktu estimasi antrian.
Lalu, sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan kita harus menunjukkan kode boking kepada petugas.
Pemeriksaan kesehatan untuk perpanjangan SIM, meliputi tinggi badan dan berat badan.
Baca Juga: Rumors Valentino Rossi Pensiun, Ternyata Yang Benar Ini Kata Ayahnya
Oh iya, pemeriksaan kesehatan ini mengeluarkan biaya Rp 25 ribu.
Setelah pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan blanko, kita harus membayar biaya perpanjangan SIM di loket kasir.
Biaya perpanjangan untuk SIM A Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, kita akan menerima formulir pendaftaran untuk diisi.
Baca Juga: Keren Video Franco Morbidelli Tur Keliling Motorhome, Ternyata Ada Ruang Kerjanya Bro
Baiknya, kalian membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk mempercepat waktu.
Setelah formulir terisi lengkap, maka berkas tersebut diberikan ke petugas untuk dilakukan input data.
Jika data tersebut sudah lengkap, maka masuk ke proses identifikasi.
Seperti mengkonfirmasi kesesuaian data, sidik jari, foto wajah dan tanda tangan.
Baca Juga: Baru Launching Honda ADV150, Bos AHM Langsung Minta Maaf, Ada Apa Nih Bro?
Setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan, maka kita hanya menunggu untuk proses pencetakan SIM, dan selesai.
Nah, untuk yang ingin membuat SIM baru, setelah proses identifikasi akan dilakukan ujian teori untuk menguji kemampuan pengetahuan berlalu lintas.
Setelah ujian teori, akan dilakukan ujian praktek yang menguji kecakapan berkendara.
Jika kedua ujian tersebut dinyatakan lulus, maka masuk ke proses pencetakan SIM.
Baca Juga: Vespa Bajaj Classic SL Makin Langka, Populasinya Tinggal Belasan, 1 Pemiliknya Di Yogyakarta
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Siap Melayani Selama 24 Jam, Begini Cara Perpanjang SIM di Polres Metro Bekasi
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR