Gridmotor.id - Beredar pesan berantai tentang aturan ganjil genap untuk pengguna motor.
Aturan ganjil-genap untuk motor berlaku mulai tanggal 18 Juli hingga 31 Juli 2019 itu yang tertulis dalam pesan berantai tersebut.
Didalam tulisan pesan berantai juga dicantumkan waktu ganjil genap untuk motor berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Serta dilengkapi dengan peringatan buat pemotor yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Baca Juga: Biar Keren, Ganti Saklar Motor Gaya MotoGP, Bisa Pilih Warna Bro
Baca Juga: Motor Tanpa Kaca Spion Ternyata Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun Bro
Berikut ini isi pesan berantai yang ramai di grup Whatsapp.
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai Qpukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Tidak hanya itu, ada pula informasi mengenai jalan mana saja di Jakarta yang terkena aturan tersebut.
Baca Juga: Anti Tabrakan Untuk Yamaha NMAX Ada yang Versi Lokal, Segini Harganya
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR