Baca Juga: Keren Motor Matic Baru Yamaha, Desainnya Unik, Yamaha NMAX Sih Lewat
"TNKB/pelat nomor tetap warnanya hitam kecuali Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) untuk nomor register kendaraan bermotor pilihan dilakukan dengan embossing dan hot stamping," kata Halim di Jakarta, (27/6).
Artinya tahap awal, perubahan diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan) atau di motor baru.
Ia menilai, dengan pelat nomor kendaraan berlatar putih, nantinya akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.
"Dimana hasilnya jika terekam dengan CCTV maka TNKB-nya akan terlihat warna putih dan NRKB-nya warna hitam," sambung dia.
Baca Juga: Ini Triknya Bengkel Spesialis Jok Biar Jok Modifikasi Gak Rembes Air
Mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan sebelumnya disebutkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas PolriBrigadir Jenderal Halim Pagarra pada Juli 2018.
Berdasarkan penilitian, pelat nomor hitam bisa menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.
Sebelumnya, dikutip Gridmotor.id dari Motor Plus, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa sudah mengatakan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor pada 2019.
Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera pengintai alias CCTV yang tersebar di masing-masing jalan.
KOMENTAR