Gridmotor.id - Sejak tahun lalu tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement) diuji coba.
Sehingga Polisi tidak perlu ada di lapangan, cukup dari kamare lalu melakukan tilang.
Tinggal pengendara yang tidak tahu kalau ditilang saat melanggar.
Karena pelanggarannya terekam oleh kamera lalu Polisi mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.
Baca Juga: Mau Merestorasi Motor? Ini Salah Satu Rujukan Bengkel Spesialis
Baca Juga: Pasang Jok Honda PCX 150 Ala Vultus, Anti Pegal Saat Riding Jarak Jauh, Ternyata Harganya Segini Bro
Namun jika mengabaikan surat pemberitahuin, nantinya STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak.
Nah, untuk di Indonesia, DKI Jakarta memberlakukan tilang elektronik mulai hari ini Senin (1/7/2019).
Apalagi Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan empat fitur tambahan pada kamera tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Dalam 4 fitur baru ini khusus pengendara motor ada 2 yang berlaku.
Baca Juga: Ini Penjelasan Dimas Ekky Pratama Soal Crash di FP1 Moto2 Belanda 2019
Yaitu akan kena E-TLE jika menggunakan telepon genggam sambil berkendara dan melanggar batas kecepatan.
Sedangkan 2 lagi khusus pengendara mobil, selain pakai HP dan batas kecepatan juga plat ganjil-genap dan pemakaiaan sabuk pengaman.
Adapun 10 kamera ETLE dengan penambahan fitur terbaru ditempatkan di 10 titik sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.
"ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018.
Baca Juga: Balancing Ban Penting Untuk Motor Balap, Kalau Tidak Akibatnya...
Sementara, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," pungkas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasi.
Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru :
1 | Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan |
2 | JPO MRT Polda Semanggi |
3 | JPO depan Kementerian Pariwisata |
4 | Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia |
5 | Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin |
6 | Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman |
7 | Simpang bundaran Patung Kuda |
8 | Simpang TL Sarinah Bawaslu |
9 | Simpang TL Sarinah Starbucks |
10 | JPO Plaza Gajah Mada |
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Tilang Elektronik Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Letak Lokasi Kameranya
KOMENTAR