Gridmotor.id - Bulan puasa kerap jadi ajang kebrutalan gengster motor.
Setelah jam 8 malam para gengster motor melakukan konvoi keliling kota hingga waktu Subuh.
Tidak hanya konvoi tapi gengster motor melakukan tindakan anarkis dengan membawa senjata tajam saat aksinya.
Aksi dari gengster belakangan ini semakin meresahkan warga.
Baca Juga: Mau Bikin Kunci Yamaha NMAX Jadi Keyless? Siapkan Dana Rp 1.55 Juta, Ini Videonya
Baca Juga: Aksi Biadab Geng Motor Sadis, Ini Videonya, Sampai Ada Korban Yang Meninggal
Masyarakat menjadi takut dengan teror gengster yang selalu membawa senjata tajam dalam setiap aksinya.
Ada beberapa korban meninggal dunia akibat ulah gengster yang makin merajalela.
Karena itu, kepolisian belakangan giat melakukan patroli di jalan raya.
Bukan cuma polisi, warga juga berjaga-jaga dan mengincar gengster di jalanan.
Baca Juga: Video Aksi Jack Miller Sang Dewa Penyelamat Di Sirkuit MotoGP
Bahkan di flyover Jatibaru, Tanah Abang, bentrokan warga dengan gengster enggak terhindarkan.
Petasan, kembang api dan berbagai macam senjata tajam dikeluarkan dan saling serang antara warga dengan gengster.
Karena dinilai sudah kelewat batas, warga marah dan melakukan sweeping.
Jumat (17/5/2019) kemarin pada tengah malam, warga bergerak ke jalan raya Lenteng Agung, depan Universitas Pancasila Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tinggal Klik, Segini Harga Pasaran Motor Bekas, Mudah dan Tepat
Puluhan orang nampak berlari mengejar gerombolan gengster yang hendak melakukan aksinya.
Panik, gerombolan gengster langsung tancap gas, tapi satu motor dengan tiga orang tersungkur di aspal usai ditarik warga.
Tanpa ampun, gengster dipukuli dan diinjak-injak di tengah jalanan yang gelap.
Enggak ada perlawanan dari gengster yang ada malah menangis ketakutan.
Baca Juga: Geng Motor Sadis, Korbannya Siswa Kelas 9 Merenggang Nyawa, Ini Videonya
Massa terus memukul sambil menendang ke arah gengster itu.
Gengster atau geng motor yang meresahkan bisa diancam dengan pasal 489.
Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Simak videonya di bawah ini:
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Puluhan Warga Geram, Gengster Ditangkap dan Injak-injak di Jalanan, Pelaku Nangis Ketakutan
KOMENTAR