Gridmotor.id - Lagi marak tilang penggunaan knalpot brong.
Banyak tilang knalpot brong saat musim kampanye pilpres 2019.
Banyak partisipan partai berpawai dengan motor menggunakan knalpot brong.
Imbasnya kepada pengguna knalpot variasi yang banyak dijual.
Baca Juga : Pengrajin Knalpot Purbalingga Protes Video Garapan Polda Jateng Ini
Baca Juga : Ajib, Ada Yang Jual Mesin Honda Tiger Komplit Dengan STNK Dan BPKB
Akhirnya mereka menanyakan dasar hukum penilangan yang dilakukan Polri ketika adanya razia atau operasi kendaraan.
Seperti yang ditanyakan Yusuf Erick, "Standar kebisingan suara knalpotnya berapa DB pak? Kalo pasang knalpot yang sudah ada DBKiller gak masalah kan pak?"
Pertanyaan itu ditanggapi Mabes Polri lewat akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Begini tanggapannya;
Peraturan tersebut berlaku sejak 1 juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.
Dari sini jelas standarnya memang kebisingan, bukan bentuknya.
Tapi, jadi tanda tanya lagi ketika dijelaskan; Bagi knalpot pabrikn yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.
Yang dimaksud knalpot pabrikan ini, pabrikan yang mana? Apakah pabrikan motor?
Sebab knalpot asli pabrikan motor tidak dilengkapi DB Killer, aslinya sudah bersuara lembut alias tidak berisik.
Memang sih sekarang pabrikan motor menjual knalpot variasi atau racing, tapi mesti dicek lagi apakah menggunakan DB Killer.
Ini juga membuka celah untuk terjadinya penilangan terhadap knalpot yang dibuat bukan oleh pabrikan motor.
Tapi, mestinya kembali lagi kepada standar kebisingan, karena kalau polusi gas buang di motor sekarang sudah bisa ditekan karena sudah sistem injeksi.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Mabes Polri Merespon Ramenya Penggunaan Knalpot Racing Yang Ditilang
KOMENTAR