Gridmotor.id - Seharusnya polisi tidur itu dibuat untuk keamanan.
Dengan adanya polisi tidur, para pengguna motor atau mobil tidak bisa ngebut.
Sehingga polisi tidur membuat pengendara tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Tapi harus diketahui, pembuatan polisi tidur juga enggak bisa sembarangan.
Baca Juga : Kartini Ride Diikuti Wanita Cantik Berkebaya Naik Vespa di Bandung
Baca Juga : Ada Nih Solusi Gredek Di Honda PCX, Tinggal Sambangi Bengkel Ini Bro
Karena seringkali kita temui polisi tidur yang ukurannya kelewat tinggi dan besar.
Sehingga malah bisa membahayakan.
Bahkan seorang artis juga pernah menjadi korban polisi tidur lho.
Yaitu adalah Iqbal Dhiafakhri Ramadhan, yang merupakan pemeran Dilan di film Dilan 1990.
Pada Juni 2015, Iqbal mengalami kecelakaan tunggal ketika pulang sholat Subuh di kawasan Bintara, Bekasi.
Saat itu Iqbal sampai harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga : Hasil MotoGP Amerika Minggu Lalu Merupakan Mimpi Buruk Buat Tim Honda
"Iqbal bawa motor dan di lokasi kecelakaan yang kondisinya gelap, Iqbal tidak lihat ada polisi tidur. Ngerem mendadak karena kaget, motor langsung oleng dan jatuh," kata Angga manajer Coboy Junior saat itu.
Selain Iqbal, ada juga seorang Ibu hamil yang dibawa ambulance ke rumah sakit harus melahirkan di dalam mobil.
Hal tersebut lantaran banyaknya polisi tidur yang harus dilewati ambulance yang sebenarnya diperkirakan akan melahirkan di rumah sakit.
Baca Juga : Meriah Anniversary Ke 5 CBR Club Indonesia (CCI) Region Bekasi
"Apalagi kalau kita bawa ibu hamil itu kan sonde boleh ada guncangan. Pengalaman sudah banyak, pernah ada ibu-ibu melahirkan di dalam mobil karena guncangan dan waktu tempuhnya lama hanya gara-gara polisi tidur," ucap Ario Rosi, sopir ambulance Puskesmas Kupang, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu.
Ada juga korban polisi tidur yang terlalu tinggi di Siantar, Sumatera Utara.
Korban bernama Budi, yang mengalami kecelakaan tunggal dan retak tulang kepala.
Terakhir di Banda Aceh, seorang pemotor perempuan bernama Cut Mutia yang juga mengalami kecelakaan tunggal pada tahun 2014 lalu.
Baca Juga : Tinggal Pesan Bodi Langsung Pasang Di Honda PCX, Eh Jadi Gold Wing
Dikabarkan Mutia mengerem mendadak saat di depannya ada polisi tidur.
Nah, lalu bagaimana sih spesifikasi polisi tidur yang tepat?
Yang pertama perizinan membuat polisi tidur harus lewat Dishub.
Lalu spesifikasi dari polisi tidur juga harus sesuai dengan Pasal 2 Permenhub 82/2018.
Ada tiga jenis polisi tidur yang boleh dibangun di jalanan, yaitu Speed Bump, Speed Hump, dan Speed Table.
Baca Juga : Intip Nih Bro Spek Skubek 150 CC, Lebih Unggul Mana Yamaha NMAX Atau?
Untuk polisi tidur berjenis Speed Bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam.
Polisi tidur Speed Bump ini dibuat dengan ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar bagian atas minimal 15 sentimeter, serta kelandaian 15 persen.
Selanjutnya ada polisi tidur jenis Speed Hump, yang boleh dibangun pada jalanan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Spesifikasi yang harus diikuti dalam membangun polisi tidur Speed Hump yaitu ketinggian harus berkisar antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter dengan kelandaian 50 persen.
Baca Juga : Denda Rp 24 Juta Jika Membuat Polisi Tidur Dengan Asal Asalan
Lalu yang terakhir adalah polisi tidur jenis Speed Table, diperuntukan bagi kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang memiliki batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Speed Table harus mempunyai ketinggian maksimal 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter dan kelandaian 15 persen.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban
KOMENTAR