Jika hal tersebut tidak digubris, maka pengguna bakal dikenakan sanksi.
"Karena kalau sudah diperintahkan petugas namun tidak pergi, berarti melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Jadi setiap penguna jalan harus selalu mematuhi perintah petugas," bebernya.
AKBP Budiyanto menilai, dari pengalaman musim hujan, pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah jembatan dan jalan layang kerap membuat arus lalu lintas tersendat.
Menyambut musim hujan, ia mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu.
Baca Juga : Enggak Mau Kalah Pamor, Pelek Honda Jazz Nemplok Di Trike Ninja 1000
Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.
"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman. Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di MOTOR Plus-online.com dengan judul Street Manners: Ancaman Denda Rp 250 Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan, Pemotor Masih Bandel
KOMENTAR