Baca Juga : Motor Matic Karburator Susah Hidup di Pagi Hari, Bisa Jadi Komponen Ini Bermasalah
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Baca Juga : Bersih-bersih Kolong Motor Wajib Dilakukan, Waspada Air Hujan
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.
Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR