Baca Juga : Walaupun Mahal, Inden Honda Forza 250 Cuma Sebulan, Pemesan Gak Usah Khawatir
Bahkan kuat dugaan, jumlah tempat kejadian perkara di 'Kota Cantik' berjumlah puluhan.
"Mereka beraksi sesuai dengan orderan para pemesannya. Kalau ada orderan, mereka akan beraksi sesuai permintaan," jelas Timbul.
"Sepeda motor hasil curian tersebut rata-rata dijual ke Kabupaten Kapuas dan Katingan dengan kisaran harga Rp3 juta hingga Rp4 juta," tambahnya.
Lebih lanjut, sambung Timbul, delapan tersangka ada yang diamankan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kapuas berikut dengan barang buktinya.
Baca Juga : Lihat Baut di Motor Bekas, Biar Enggak Melongo Cuma Lihat Odometer
"Modus operandinya, mereka ini merusak kunci sepeda motor para korbannya dan mengangkutnya menggunakan sebuah mobil." ungkap Timbul.
"Sepeda motor hasil curian tersebut disimpan di sebuah barak, kemudian dipreteli dan dijual ke luar daerah Kota Palangka Raya sesuai pesanan," ucap perwira Polri berpangkat melati dua itu.
Atas perbuatan delapan pelaku yang memiliki perannya masing-masing itu, mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Mereka ini dikenakan pasal berlapis dan ancaman hukuman 12 tahun penjara bahkan lebih dari itu, karena aksi yang mereka lakukan lebih lebih dari dua kali.
Baca Juga : Motor MotoGP Seharga Puluhan Miliar Cuma Jadi Pajangan, Edan Banget!
Apalagi diantara mereka ada yang residivis kasus yang serupa," tandasnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR