Baca Juga : Gaya Balap Beda, Johann Zarco Siap Contek Trik Jorge Lorenzo Musim Depan
Terkait kendaraan besar tak boleh melintas," katanya.
Oleh sebab itu flyover sementara tidak dapat dilalui oleh kendaraan yang memiliki berat di atas 36 ton sampai tanggal 31 Desember 2018.
"Sekarang, sudah ditutup akses jalannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018).
Perbaikan akan dilakukan saat jalan tersebut ditutup.
Baca Juga : Ada Apaan Nih? Posko IMI Banten Mendadak Dipenuhi Komunitas Otomotif Indonesia
Namun Argo memperkirakan proses perbaikan membutuhkan waktu kurang lebih selama 2 pekan.
"Informasinya untuk perbaikan akan dilaksanakan selama dua minggu," katanya.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR