GridMotor.id - Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Sitohang mengatakan, ada 20 adegan dalam rekonstruksi kasus pengeroyokan anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.
Namun, dari keseluruhan agenda rekonstruksi tersebut, tidak ada adegan kepala korban Kapten Komarudin terkena setang sepeda motor yang digeser oleh tersangka Herianto Pandjaitan.
Padahal, banyak sumber menulis pemicu keributan tersebut bermula saat Herianto yang tak terima ditegur oleh Komarudin, lantaran memindahkan sepeda motor yang ada di sebelah Komarudin, hingga akhirnya setang motor itu mengenai kepala Komarudin.
Saat kejadian itu, Kapten Komarudin disebut tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang mengeluarkan asap setelah diberitahu oleh anaknya.
Baca Juga : Legenda MotoGP Ini Yakin Marc Marquez Tetap Hebat Meski Membela Tim Lain
Dalam rekonstruksi, tepatnya di adegan kelima, ternyata Herianto saat itu menggeser sepeda motor milik Kapten Komarudin tanpa sepengetahuan korban.
"Selanjutnya, Kapten Komarudin menegur tersangka Herianto Pandjaitan atas perbuatannya tersebut," kata Malvino, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Saat itulah terjadi cekcok di antara keduanya. Merujuk adegan ke-7 dan 8, Depi yang melihat percekcokan tersebut kemudian memberitahukan hal itu kepada Iwan Hutapea.
Lantas, dari adegan ke-9, tersangka Iwan ikut menghampiri dan bertanya kepada tersangka Herianto.
Baca Juga : Breaking News: Super Mario Ngaspal Di FIM CEV Repsol Moto3 2019
"Kamu kenapa?"
Karena tak terima temannya ditegur, pada adegan ke-10, Iwan Hutapea memukul wajah Komarudin menggunakan tangan kanannya. Hal inilah yang kemudian diduga sebagai pemicu pengeroyokan.
Dalam rekonstruksi, kelima tersangka, yaitu Agus Priyanrara, Herianto Panjaitan, Iwan Hutapea, Suci Ramdani, dan Depi, secara bergantian memeragakan perannya masing-masing dalam pengeroyokan tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, korban Kapten Komarudin digantikan oleh anggota Reskrimum.
Baca Juga : Biar Keren, Jorge Lorenzo Gak Main-Main Pilih Desain Buat MotoGP 2019
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur.
Kelima pelaku tersebut di antaranya Agus Priyantara, Herianto Pandjaitan, Depi, serta pasangan suami istri, Iwan Hutapea dan Suci Ramdani.
"Lima tersangka ini yang melakukan pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat rilis di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Kelimanya dikenakan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap ketertiban umum.
Baca Juga : Bisa Tebak Nggak Nih, Siapakah Pembalap Naik Motor M1 Di Foto?
"Kemudian tersangka dikenakan 170 ancaman lima tahun ke atas," jelas Argo Yuwono.
Source | : | Tribun Video |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR