GridMotor.id - ITW (Indonesia Traffic Watch) mengaku sesalkan usul dari Komjen Ari Dono Sukmanto, Wakil Kepala Polri.
Hal tersebut terkait usulan mengenai sanksi tilang yang akan dilakukan dengan pencabutan listrik atau air pada rumah pelanggar.
"Berdasarkan 42 pasal pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, enggak ada satu pun sanksi yang berupa pencabutan listrik atau air," ucap Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW (6/12/2018).
Menurutnya, sanksi pidana pada UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara, juga pencabutan izin operasional angkutan umum.
Baca Juga : Musim Depan Bela Tim Pramac Ducati, Beban Fransesco Bagnaia Sudah Terasa Berat
"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Edison, Polri adalah institusi yang melaksanakan UU, yaitu penegakan hukum.
"Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," bebernya lagi.
Untuk itu, dia berharap Wakapolri meralat usulan yang disampaikannya saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement) di area car free day pada pekan lalu.
Baca Juga : Wawan Tembong: Kata Siapa Belajar Freestyler Itu Susah? Justru Aman dan Paling Asyik
"Jangan karena polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," ucapnya.
ITW menilai usulan itu dampak dari sikap tak percaya diri lantaran kondisi lalu lintas yang masih semrawut.
Selain itu, usulan Wakapolri itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.
Ia menambahkan, Polri seharusnya fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif sehingga upaya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif.
Baca Juga : Dua Pembalapnya Sering Bertikai, Bos Tim Suzuki Ecstar Malah Bersyukur
Polri, khususnya Korps Lantas, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi.
Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.
"Hendaknya Polri move on.
Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata," ucapnya.
Baca Juga : Jangan Kaget, Konsumsi BBM Motor MotoGP Hanya Segini!
"Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan kamseltubcarlantas.
Sanksi pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara serta pencabutan izin operasional angkutan umum, menurut Edison.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR