Gridmotor.id - Status ojol yang masih dipertanyakan hingga saat ini tentu saja akan berdampak buruk pada para penumpang.
Hal ini berkaitan dengan perlindungan pada para penumpang.
Seperti biasa, bagi para penumpang yang menaiki transportasi umum akan mendapatkan perlindungan seperti asuransi keselamatan.
Akan tetapi perlindungan tersebut tidak akan berlaku bila masyarakat menggunakan ojol.
Hal ini lantaran status ojol masih dipertanyakan.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurutnya, Kemenhub masih mendiskusikan terkait status pengemudi daring (ojek online/ojol) apakah termasuk transportasi umum atau tidaknya.
"Memang saat ini masih ada debatable (belum pasti) terkait dengan adanya driver ojol ini. Saya enggak tahu nanti mungkin jadi pertimbangan dari inDriver atau mungkin dari teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan, apakah ini yang di-cover hanya drivernya atau termasuk penumpangnya," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: BLT Driver Ojol Cair Oktober 2022 Ini, Simak Cara Pencairannya
Suharto mengatakan perealisasian perlindungan untuk para penumpang ojol masih belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Suharto juga masih ragu apakah ojol masuk dalam kategori angkutan umum.
"Ini masih jadi debatable, apakah ojol ini masuk kategori angkutan umum. Tentunya kalau bicara regulasi masih panjang," ucapnya.
Karena kalau bicara regulasi, lanjut dia, tentunya ojol bukan menjadi bagian dari angkutan umum.
Maka dari itu Kementerian Perhubungan memberi keleluasaan.
"Bahwa ini menyangkut orang banyak dan perlu ada perlindungan dan kepastian, keselamatan, dan keamanan," kata Suharto.
Maka dari itu, untuk saat ini, pemerintah sudah menerbitkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Karena kalau ini (ojol) bukan kategori angkutan umum, tentunya menjadi pemikiran kita untuk bagaimana kedepannya." ungkapnya.
"Kalau sekarang driver-nya sudah di-cover, bagaimana dengan penumpangnya. Yang namanya ojol itu satu paket antara kendaraannya, driver-nya, penumpangnya," pungkas Suharto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Diminta Pertimbangkan Skema Perlindungan Penumpang Ojol"