Gridmotor.id - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 6 Oktober 2022 serta syarat wajib saat melakukan perpanjangan SIM.
Jika bikers ingin berkendara, maka wajib untuk memiliki SIM.
Bikers bisa mendapatkan SIM dengan datang ke Satpas sesuai dengan alamat domisili bikers.
Bikers harus mengikuti berbagai proses untuk bisa mendapatkan SIM.
Seperti memenuhi berbagai persyaratan calon pemilik SIM dan mengikuti ujian baik teori maupun praktek.
Bikers yang sudah memiliki SIM wajib ingat jika SIM memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun dan bikers bisa melakukan perpanjangan.
Saat ini waktu jatuh tempo sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik.
Baca Juga: Modal SIM C Bukan Berarti Boleh Naik Motor Listrik, Kok Bisa?
Hal ini lantaran waktu jatuh tempo sudah berdasarkan pada waktu penerbitannya.
Bikers harus sebaiknya melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, bikers cukup dimudahkan dengan adanya layanan SIM Keliling.
Adapun lokasi SIM Keliling Rabu (6/10/2022) berada di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) yang tepatnya di halaman SPMB.
Lalu untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000,-
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000,-
3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Hasil cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Jadi para bikers, selalu cek masa berlaku SIM sebagai salah satu dokumen penting dalam berkendara.