Pasutri Asal Demak Spesialis Maling Motor 'Mewah', Tekniknya Tak Biasa

By Ilham Ega Safari, Rabu, 5 Oktober 2022 | 19:00 WIB

Sepasang Suami Istri di Demak harus mendekam di penjara setelah jadi dalang maling motor mewah

GridMotor.id - Sepasang Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Kabupaten Demak akan bermalam di Penjara.

Pasutri maling motor ini terdiri dari Waluyu sebagai suami dan Rohmawati sang istri.

Karena faktor kebutuhan ekonomi dan tak memiliki penghasilkan tetap, sepasang pasutri ini nekat menjalani pekerjaan haram, jadi maling motor.

Namun, pasangan pasutri ini spesialis maling motor mewah alias mepet sawah.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono membeberkan motif pasutri ini maling motor.

"Untuk pelaku suami istri ini merupakan warga kecamatan Gajah, suami istri ini mengambil kendaraan motor di tempat sepi di persawahan," bebernya.

Karena spesialis maling motor mewah, pasutri ini melakukan aksi curanmor di daerah persawahan Kabupaten Demak.

Buat mengelabui gerak-gerik Waluyo dan istrinya saat mencuri motor di area persawahan, ia menggunakan motor Honda CRF150L warna merah.

Baca Juga: Kepergok Warga, Maling Motor Honda BeAT di Lampung Tengah Lemes Dikhianati Temannya

"Jadi suami menggunakan kendaraan bermotor berdua kalau lihat situasi kalau ada kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya, mereka langsung beraksi," jelasnya.

Tapi pasutri ini pakai teknik tak biasa.

Setelah dilihat situasi aman, Waluyo beraksi dengan memotong kabel motor korban.

Tapi, Waluyo tidak membawa motor target aksi pencuriannya, melainkan sang istri, Rohmawati yang mengeksekusi.

"Jadi yang mengambil atau memutus kabel itu AW suaminya kalau sudah istrinya membawa kabur," jelasnya.

Berkat kekompakan dalam kerja sama maling motor mewah ini, pasutri asal Demak ini sudah mendapatkan 6 sepeda motor hasil curian.

"5 kali yang berhasil kita ungkap dan 1 motor di luar daerah Kabupaten Demak,"

"Biasanya dijual lewat sosial media,"ungkapnya.

Baca Juga: Apes, Maling Motor Honda BeAT di Bogor Gagal Kabur Karena Jalan Buntu 

Atas tindakan dilakukan oleh sepasang suami istri harus terancam pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasutri Spesialis Pencuri Motor Mewah = Mepet Sawah Ditangkap Polisi Demak.