Tapi pasutri ini pakai teknik tak biasa.
Setelah dilihat situasi aman, Waluyo beraksi dengan memotong kabel motor korban.
Tapi, Waluyo tidak membawa motor target aksi pencuriannya, melainkan sang istri, Rohmawati yang mengeksekusi.
"Jadi yang mengambil atau memutus kabel itu AW suaminya kalau sudah istrinya membawa kabur," jelasnya.
Berkat kekompakan dalam kerja sama maling motor mewah ini, pasutri asal Demak ini sudah mendapatkan 6 sepeda motor hasil curian.
"5 kali yang berhasil kita ungkap dan 1 motor di luar daerah Kabupaten Demak,"
"Biasanya dijual lewat sosial media,"ungkapnya.
Baca Juga: Apes, Maling Motor Honda BeAT di Bogor Gagal Kabur Karena Jalan Buntu
Atas tindakan dilakukan oleh sepasang suami istri harus terancam pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasutri Spesialis Pencuri Motor Mewah = Mepet Sawah Ditangkap Polisi Demak.