Gridmotor.id - Polisi dibuat geleng-geleng kepala oleh pelaku pengroyokan driver ojol di Semarang setelah menemukan fakta baru.
Para pelaku pengroyokan driver ojol di salah satu SBPU Semarang beberapa waktu lalu berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni Adie Priyono (37), warga Kelurahan Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Peristiwa pengroyokan terhadap driver ojol itu sempat viral di media sosial.
Kawanan ojol yang tidak terima rekannya jadi korban langsung berinisiatif mencari pelaku.
Alhasil salah satu pelaku berhasil ditangkap dan jadi sasaran amukan massa ojol hingga tewas.
Sedangkan pelaku laiinya berhasil kabur melarikan diri.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, setelah melakukan pengeroyokan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Temanggung.
Baca Juga: Pesan Ojol, Bule Ini Dibuat Bingung Ada yang Salah Dengan Helmnya
"Dia menggelandang dan sempat bersembunyi di Temanggung," kata Yuswanto, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan, saat antre bahan bakar minyak di SPBU, pelaku sempat diingatkan korban karena antrean di depan pelaku sudah kosong.
"Tapi, pelaku yang saat itu bersama temannya malah memukul korban," ujar dia. Berdasarkan pemeriksaan, saat itu hanya ada dua orang yang melakukan pemukulan, salah satunya adalah Kukuh Panggayuh Utomo (31), yang tewas dikroyok puluhan driver ojol.
"Yang melakukan pengeroyokan itu ada dua Adie dan Kukuh yang tewas dikeroyok puluhan driver ojol," imbuh dia.
Adie mengaku, melarikan diri setelah dihampiri massa dari driver online di tempat parkir yang berada di daerah Tlogosari bersama dengan Kukuh.
"Ketika jumlah massa ojol terlalu banyak dia (Adie) melarikan diri," kata dia.
Sebelum melakukan pengeroyokan, ternyata Adie sempat meminum Cong Yang.
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban bermula karena tak terima ditegur korban.
Baca Juga: Debt Collector Nekat Aniaya Driver Ojol, Ratusan Rekan Geruduk Kantor Polisi Cimahi
"Saya sudah bilang sabar dulu, temanku lagi ambil uang terus bapak itu menggerutu, saya samperin saya pukul," kata Adie, di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pengeroyok Driver Ojol yang Viral di Semarang Ditangkap, Ngaku Minum Cong Yang Sebelum Pukul Korban"