Gridmotor.id - Nasib apes harus diterima seorang cewek pasca kenalan dengan cowok via medsos yang berujung jadi korban penipuan.
Cewek tersebut diketahui berinisial WO (21), seorang mahasiswi Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Adapun seorang cowok, DRW alias R (24), merupakan pemuda asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baik WO mauoun R sudah berkenalan via media sosial litmacth pada 5 September 2022.
Kepada korban, pelaku mengaku bernama Andrian.
Keduanya pun sepakat untuk saling bertukar nomor.
Setelah akrab keduanya bertukar nomor telepon dan semakin intens berkomunikasi.
Lalu sepakat bertemu di Terminal Giwangan, Kota Yogyakarta pada 17 September 2022 lalu.
Baca Juga: Curi Motor Jamaah Sholat Subuh di Masjid, Remaja di Bengkong Nangis Diciduk Polisi
Keduanya berjalan-jalan, dan DRW diantar kembali ke terminal.
Pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di Terminal Giwangan dan berwisata ke Pantai Parangtritis, pada 18 September 2022.
Sesampainya di Terminal Baru Pantai Parangtritis, pelaku mengaku ingin mandi di laut dan tidak membawa celana pendek.
Pelaku meminjam motor milik korban untuk membeli celana pendek.
Setelah pergi dan ditunggu beberapa saat, pelaku tidak kembali. Korban mencoba menghubungi tapi tidak merespon.
"Sadar telah menjadi korban penipuan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek pada Senin (19/9/2022)," ujar Kapolsek Kretek, Kompol Yoshephine Iswantari, kepada wartawan.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak.
Diketahui pelaku atau terlapor berada di daerah Grobogan, Jawa Tengah.
Namun, diduga sudah tahu diburu polisi ke Grobogan, pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat pada 22 September 2022.
Baca Juga: Kepergok Warga, Maling Motor Honda BeAT di Lampung Tengah Lemes Dikhianati Temannya
"Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam milik korban, satu buah baju, sepasang sepatu dan satu buah charger gawai milik pelaku," kata dia.
Yosephine mengatakan, DRW sudah dijadikan tersangka.
Penyidik akan mengancam tersangka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun, dan sudah ditahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenalan lewat Medsos, Pemuda Asal Grobogan Bawa Kabur Motor Mahasiswi