Baim Wong "Prank" Polisi Berujung Pidana, Dikiranya Sama dengan Driver Ojol

By Albi Arangga, Senin, 3 Oktober 2022 | 20:19 WIB

Baim Wong saat bikin konten dengan driver ojol, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Gridmotor.id - Konten Baim Wong yang nge-prank Polisi soal laporan KDRT tampaknya akan berujung pidana.

Tidak tanggung-tanggung, pihak kepolisian akan segera memanggil Baim Wong berserta istrinya, yakni Paula.

Hal yersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya (panggil). Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama)," ujarnya, Senin (3/10/2022).

Nurma mengatakan, konten prank yang dibuat Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana sesuai Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan." "Iya, nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma.

Sebelumnya, prank itu terekam dalam video yang sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Baim Wong dikenal dengan konten nge-prank driver ojol akan kembali beraksi dengan targetnya yakni pihak kepolisian.

Baca Juga: Citayam Fashion Week Bukan Cuma Ladang Basah Baim Wong, Juga Pelaku Curanmor

Saat berpura-pura membuat laporan kasus KDRT, Paula yang bertugas melapor ke polisi.