Siapa Bilang Polisi Tidak Bisa Tilang Pemotor Tak bayar Pajak? Korlantas Polri Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Senin, 3 Oktober 2022 | 12:30 WIB

Ilustrasi polisi bisa menilang pemotor yang terbukti tidak membayar pajak.

Gridmotor.id - Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait wewenang polisi dalam menilang para pemotor yang tidak membayar pajak.

Sering kali jadi perdebatan di masyarakat wewenang polisi yang melakukan penilangan pada pemotor yang tidak membayar pajak motor atau PKB.

Meski demikian, hukum membayar pajak adalah wajib bagi setiap bikers yang berkendara.

Oleh sebab itu, polisi bakal siap menindak para pemotor yang terbukti tidak membayar pajak.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memberikan penjelasannya.

Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ."

"Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022, Polisi Incar Pemotor yang Melanggar, Denda Rp 1 Juta Menanti