Geger Warga Bengkulu Tidak Boleh Beli Pertalite, Cleaning Service SPBU Jadi Biang Masalah

By Albi Arangga, Senin, 3 Oktober 2022 | 12:15 WIB

Ilustrasi warga Bengkulu tidak bisa membeli Pertalite di SPBU karena kesulitan mendaftarkan di MyPertamina.

Gridmotor.id - Sempat heboh sebagian warga Bengkulu tidak bisa membeli Pertalite lantaran tidak bisa mendaftar di MyPertamina.

Syarat utama untuk bisa mendapatkan BBM Pertalite yakni harus terdaftar dalam aplikasi MyPertamina.

Sejumlah warga Bengkulu mengalami masalah lantaran tidak bisa mendaftar di MyPertamina.

Usut punya usut, ternyata data nomor pelat kendaraannya sudah dipakai orang lain.

Sehingga saat hendak mengisi BBM, sudah dinyatakan melakukan pembelian melalui sistem QR Code di SPBU.

Padahal faktanya warga belum melakukan pembelian BBM.

Ternyata data pelat kendaraan warga itu sudah dipakai oleh salah seorang cleaning service, yakni AR (40), yang bertugas di SPBU Bengkulu.

Data tersebut digunakan AR utnuk melakukan penimbunan BBM Pertalite.

Baca Juga: Langkah Pertamina pasca Dituduh Jual Pertalite Baru Bikin Boros

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus, mengatakan AR telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.

AR di hadapan polisi mengakui aksinya yang sudah dilakukan sejak tahun 2012 itu.

"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya," ujar Florentus.

Pelaku memanipulasi data yang didaftarkan ke dalam sistem MyPertamina.

Sedangkan AR mendapatkan pelat nomor sebagai syarat pendaftaran secara online.

"Ia mendapatkan nomor pelat kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli," ucap Florentus.

Data tersebut kemudian didaftar ke dalam sistem MyPertamina.

Selanjutnya saat bekerja, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang bermodalkan pelat nomor kendaraan orang.

Baca Juga: Driver Ojol Sebut BBM di SPBU Vivo Lebih Irit ketimbang Pertalite dari Pertamina

"BBM kemudian dikumpulkan di rumahnya (pelaku)," kata Florentus.

Modus lain yang digunakan pelaku dengan memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani kepala desa setempat.

Dengan surat ini, pelaku bisa mendapatkan 500 liter/bulan untuk kemudian dijual kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib "Cleaning Service" SPBU Timbun BBM 10 Tahun hingga Terancam Denda Rp 60 Miliar"