Kepergok Warga, Maling Motor Honda BeAT di Lampung Tengah Lemes Dikhianati Temannya

By Ilham Ega Safari, Minggu, 2 Oktober 2022 | 20:54 WIB

Honda BeAT jadi barang bukti gagalnya aksi AS mencuri motor di Lampung Tengah

GridMotor.id - Seorang pencuri sepeda motor di Lampung Tengah harus menerima pil pahit.

Pelaku itu berinisial AS (27) warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Pasalnya ia gagal menggondol motor Honda BeAT milik korban bernama Subroto.

Sejatinya ia melakukan aksi pencurian motor Honda BeAT warna hitam BE 6537 IS tak sendirian.

Saat ia beraksi pada Jumat (30/9/2022) sekira pukul 14.30 WIB lalu bersama dengan temannya berinisial DI.

Namun, temannya ini berkhianat saat aksinya kepergok korban dengan cara kabur duluan.

AS yang tertangkap basah pun lemes dan tak berkutik dihadapan korban yang membawa warga.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin membenarkan kegagal AS dalam menucuri motor Honda BeAT itu.

Baca Juga: Apes, Maling Motor Honda BeAT di Bogor Gagal Kabur Karena Jalan Buntu

Ia menambahkan pencurian terjadi ketika korban dan warga sedang rapat membahas tentang progress usaha pertanian di rumah korban.

"Saat pertemuan berlangsung, sepeda motor milik korban diparkirkan di depan rumah dengan posisi terkunci stang," kata Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (2/10/2022).

Dijelakannya, Pelaku DI menunggu AS di atas sepeda motor Yamaha Vixion warna putih.

Karena korban yang mendengar ada suara mencurigakan di depan rumah, spontan langsung mengeceknya keluar.

Korban bersama warga menangkap basah AS sedang berusaha mencuri sepeda motor Honda BeAT miliknya dan menerikai pelaku "Maling".

"Pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci T sambil memundurkan sepeda motor milik korban," kata Kompol Rahmin.

Anggota jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pun gerak cepat mengamankan pelaku.

"Petugas patroli langsung mengamankan pelaku dari amukan warga, kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Ratu," katanya.

Baca Juga: Terlilit Hutang Pria di Bali Nekat Gasak Motor Suzuki Satria F150 Milik Saudara Sendiri 

Bersama barang bukti, pelaku kini sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AS terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara teman yang menginggalkannya saat tertangkap warga pelaku masih dilakukan pengejaran.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kepergok Korban, Pencuri Motor di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Warga