Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima.
Namun, jumlah tersebut berlaku bagi pelaku UMKM.
Sementara besaran BLT ojol diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Misalnya di Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyebut bantuan BLT bertujuan untuk melindungi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, pemerintah tengah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat bisa lebih tepat sasaran.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KABAR TERBARU Driver Ojol dan Pelaku Usaha Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Jadwal Pencairan dan Syaratnya