GridMotor.id - Berikut kabar terbaru soal jadwal penerimaan BLT BBM bagi driver ojek online dan pelaku UMKM bulan Oktober.
Untuk meredam efek kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax pemerintah mensiasati dengan cara Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak.
Kabar baik terbaru, BLT untuk driver ojol dan UMKM akan segera cair.
Jadwal pencairan BLT Ojol dan BLT UMKM rencananya mulai bulan Oktober hingga Desember 2022.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Dikatakan, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Artinya, BLT ojol dan BLT UMKM akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Baca Juga: Hore! BLT BBM Untuk Driver Ojol di Solo Segera Cair, Gibran Bilang Gini
Selain itu, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Belanja wajib perlindungan sosial ini dihibahkan sebanyak Rp 1,2 juta per penerima.
Namun, jumlah tersebut berlaku bagi pelaku UMKM.
Sementara besaran BLT ojol diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Misalnya di Kota Bogor, sebanyak 2.341 sopir angkutan kota dan ojol akan menerima uang tunai sebesar Rp 600.000 pada Oktober 2022.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyebut bantuan BLT bertujuan untuk melindungi masyarakat kurang mampu.
Menurutnya, pemerintah tengah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat bisa lebih tepat sasaran.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul KABAR TERBARU Driver Ojol dan Pelaku Usaha Dapat BLT Rp 600 Ribu, Ini Jadwal Pencairan dan Syaratnya