Pihaknya menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi.
"Warna bukanlah menjadi tolak ukur. BBM yang disalurkan sudah melalui quality control dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan Pemerintah," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Sekedar informasi, Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar, di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
Saat ini, beber Irto, hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal).
Pertamina juga menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi.
Seperti SPBU dan Pertashop telah melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.
Baca Juga: Kualitas Pertalite Buruk Hingga Dan Makin Boros Usai Harga Naik, Benarkah?
Pertamina mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Masyarakat pun diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.
Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan.
Jadi, lebih berhati-hati kalau ada informasi yang beredar ya bro, apalagi soal Pertalite.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Foto Perbandingan Pertalite Lama dan Baru yang Disebut Lebih Boros"