Orangtua korban melapor ke polisi pada hari yang sama, yaitu sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), terlihat bahwa korban tengah mengendarai sepeda seorang diri melewati komplek perumahan.
Tak lama berselang, seorang pria tak dikenal yang juga mengendarai motor menghampiri korban yang tengah bermain seorang diri. Diduga, peristiwa pemerkosaan itu kemudian terjadi.
Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku pemerkosaan tersebut. Ia diduga melanggar Pasal 81 ayat 3 junto 76d dan pasal 82 ayat 2 junto 76e UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Iya benar (peristiwa itu terjadi). Pelaku diduga usianya 50-an," ujar Kanit PPA Polres Tangsel Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
"Pelaku orang lewat, kayaknya bukan warga situ," lanjut Siswanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah Kelas 4 SD Diperkosa Pria Tak Dikenal Saat Sedang Bermain Seorang Diri, Pelaku Buron"