Gridmotor.id - Berikut jadwal lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada 24 September 2022 serta beberapa syarat melakukan perpanjangan SIM.
Perpanjangan SIM perlu dilakukan oleh bikers bikers bila sudah memasuki masa jatuh tempo.
Masa berlaku SIM yakni sampai dengan lima tahun.
Masa jatuh tempo SIM sudah tidak lagi berdasarkan waktu tanggal lahir pemilik, melainkan sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.
Bikers usahakan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Sebab jika bikers terlambat walau sehari saja pasca waktu tempo, maka SIM bikers auto langsung dicabut.
Itu artinya bikers harus mengurus dari awal untuk membuat SIM.
Terlebih bikers juga harus mengulang kembali berbagai ujian untuk bisa mendapatkan kembali SIM.
Baca Juga: Modal SIM C Bukan Berarti Boleh Naik Motor Listrik, Kok Bisa?
Bagi bikers yang sudah memiliki SIM pastinya tahu bahwa dokumen tersebut wajib dibawa saat berkendara.