Awas Debt Collector Bakal Disikat Polisi Tanpa Ampun

By Albi Arangga, Rabu, 21 September 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi polisi menindak tegas para debt collector.

Gridmotor.id - Tanpa ampun polisi bakal mengambil tindakan tegas pada para debt collector yang tidak memiliki izin.

Sebagian aksi dent collector kerap meresahkan masyarakat.

Utamanya adalah cara debt collector melakukan penagihan kepada para nasabah.

Seperti aksi teror, ancaman, hingga berujung aksi kekerasan.

Tentu saja hal tersebut merupakan unsur-unsur tindak pidana kejahatan.

Melihat situasi debt collector alias mata elang makin meresahkan, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan.

Salah satunya yang dilakukan oleh Polresta yang akan menyikat tanpa ampun pada debt collector yang bergerak tanpa izin,

Aksi matel tersebut kerap kali menarik paksa kendaraan yang telat membayar cicilan dengan cara intimidasi dan sepihak.

Baca Juga: Sita Motor Tertunggak, Debt Collector Ditembak Pistol di Balaraja, Pelaku Masih Misterius

Padahal penarikan paksa kendaraan tidak boleh sembarangan.

Alhasil penarikan paksa tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan ke pihak Kepolisian di Polresta Manado yang hampir setiap hari menerima laporan dan aduan warga terkait aksi oknum penagih hutang yang umumnya tidak memiliki izin dan sertifikasi.

Menanggapi keresahan di masyarakat tersebut Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dengan inovasi Resmob On The Road akan memberantas oknum-oknum debt colector abal-abal.

“Debt Collector Tak Miliki Izin dan Resahkan Warga Manado, Kami Sikat!” tegas Sugeng saat dikutip dari Tribunmanado.co.id, Rabu 21 September 2022.

Diketahui dalam sehari sekira empat belas oknum debt colector dan mata elang ilegal diamankan polisi berkat laporan masyarakat

Di Kelurahan Winangun Kecamatan Malalayang Tim Alpha ROTR mengamankan tujuh orang mata elang yang kerap meresahkan warga.

Dari sembilan orang terdapat tiga orang yang memiliki izin dan tujuh orang tidak memiliki izin,” kata Sugeng.

Baca Juga: Debt Collecor Dibuat Kendor Emak-Emak, Siap Bayar Asal Mau Dicium

Sedangkan di Kelurahan Teling Kecamatan Wanea Tim Delta ROTR menangkap tujuh oknum debt collector yang akan menarik kendaraan secara sepihak.

Dikatakan Sugeng, masyarakat yang ada di Wilayah Hukum Polresta Manado segera melaporkan jika ditemukan Debt Collector yang sudah meresahkan masyarakat.

“Jika ada, segera laporkan akan kami sikat, dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas perwira jebolan Akpol 2010 tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Polresta Manado Warning Debt Colector, Kompol Sugeng Wahyudi: Tak Punya Izin Pasti Kami Sikat