Gridmotor.id - Untuk boleh mengendarai motor listrik bukan berarti modal SIM C saja, berikut penjelasannya.
Seiring perkembangan zaman, berkembang pula teknologi terbarukan di segala bidang kehidupan.
Salah satunya yakni motor yang sekarang pesat menggunakan tenaga listrik.
Bahkan kehadiran motor listrik mulai gencar di Indonesia.
Namun, mengendarai motor listrik bukan berarti modal SIM C doang.
Ternyata ada penggolongan di SIM C yang merupakan SIM untuk para pemotor.
Artinya, setiap pemilik motor listrik tidak boleh sembarangan untuk memiliki SIM C.
Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah
Ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.