Baca Juga: BLT BBM Rp 600.000 Langsung Cair, Modal Bawa Dokumen Ini ke Kantor Pos
Kemnaker mengatakan bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU.
"Sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022," tulis Kemnaker dikutip dari kemnaker.go.id, Jumat (16/9/2022).
2. Tidak memenuhi syarat BSU 2022
Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan bantuan ini harus sesuai dengan syarat BSU 2022.
Jika ada syarat yang tidak terpenuhi, besar kemungkinan bantuan tidak bisa masuk ke dalam rekening Anda.
Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
3. Menerima bantuan lain seperti PKH, BPUM, hingga Prakerja
Bagi para pekerja atau buruh yang sudah menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja, maka dapat dipastikan BSU 2022 tidak bisa cair.
Pasalnya, salah satu persyaratan untuk menerima BSU 2022 adalah belum menerima bantuan lainnya.