Keluar Penjara, Gatel Curi Motor Lagi Berujung Babak Belur Teriak Minta Ampun

By Albi Arangga, Selasa, 13 September 2022 | 06:55 WIB

Ilustrasi kasus pencurian motor oleh mantan napi yang baru saja keluar penjara dan berujung babak belur.

Gridmotor.id - Pelaku curanmor yang baru saja keluar dari penjara tidak kapok melakukan aksinya lagi dan berujung babak belur sampai teriak minta tolong.

Adapun pelaku berinisial TE (36), warga Kecamatan Patebon, Kendal, Jawa Tengah.

Ia baru saja keluar dari penjara lantaran kasus curanmor.

Dan kali ini, TE tangannya seperti gatel dan ingin beraksi kembali.

Kali ini lokasi ia beraksi berada di Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.

Adapun motor yang menjadi targetannya adalah Honda Sccopy milik milik Mohammad Fanani, yang sedang terparkir di depan warung, Rabu (7/9/2022) malam.

Namun aksinya tersebut gagal dan langsung babak belur dihajar waga sampai teriak minta ampun.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Baca Juga: Ditinggal Tidur Yamaha RX King Hilang, Korban Syok Berat Pelaku Bukan Orang Biasa

Tersangka ini saat mencuri ketahuan korbannya. Pencurian menggunakan kunci T, yang ketahuan masih menempel di motor," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/7/2022).

Pelaku sempay membawa kabur motor korban.

Istri korban pun langsung berteriak dan mengundang massa yang langsung tertuju pada pelaku.

TE pun pada akhirnya berhasil ditangkap dan dihajar massa.

Beruntung, polisi yang berada di lokasi dapat dengan sigap mengamankan pelaku dan membuat suasana kembali kondusif.

"Kemudian kita amankan, kebetulan ada masyarakat di situ (lokasi)," ucap Nur Azis.

Selain kunci T yang masih menempel pada motor, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka.

Di antaranya, tiga buah anak mata kunci, satu kunci pas ukuran 10-12 dan kunci palsu, serta tas ransel, yang digunakan sebagai alat dan sarana mendukung tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Nekat Banget Maling Gondol Hoda BeAT Milik Ketua DPD Partai Perindo Malang

"Tersangka adalah residivis dan sudah melakukan beberapa aksi curanmor di beberapa tempat, yang bersangkutan juga baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu," kata Nur Azis.

Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Di mana tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Keluar Penjara, Pelaku Curanmor Kembali Beraksi di Gresik, Berujung Dihajar Massa"