Pelaku sempay membawa kabur motor korban.
Istri korban pun langsung berteriak dan mengundang massa yang langsung tertuju pada pelaku.
TE pun pada akhirnya berhasil ditangkap dan dihajar massa.
Beruntung, polisi yang berada di lokasi dapat dengan sigap mengamankan pelaku dan membuat suasana kembali kondusif.
"Kemudian kita amankan, kebetulan ada masyarakat di situ (lokasi)," ucap Nur Azis.
Selain kunci T yang masih menempel pada motor, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka.
Di antaranya, tiga buah anak mata kunci, satu kunci pas ukuran 10-12 dan kunci palsu, serta tas ransel, yang digunakan sebagai alat dan sarana mendukung tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka.
Baca Juga: Nekat Banget Maling Gondol Hoda BeAT Milik Ketua DPD Partai Perindo Malang
"Tersangka adalah residivis dan sudah melakukan beberapa aksi curanmor di beberapa tempat, yang bersangkutan juga baru saja keluar dari penjara lima bulan lalu," kata Nur Azis.
Atas tindakan yang dilakukan, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Di mana tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Keluar Penjara, Pelaku Curanmor Kembali Beraksi di Gresik, Berujung Dihajar Massa"