(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Jadi jelas, menumpuk material di jalan raya merugikan dan sangat dilarang.
Terkecuali untuk perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan.
Itupun harus dipasang rambu peringatan demi menghindari terjadinya kecelakaan yang bisa memakan korban.