Gridmotor.id - Apakah nantinya BBM bersubsidi hanya bisa dibeli oleh motor dan angkutan umum saja.
Kenaikan BBM bersubsidi masih ramai jadi perbincangan sampai sekarang.
Kenaikan harga BBM ini cukup signifikan dan dirasakan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Banyak unjuk rasa yang terjadi demi menolak kenaikan BBM bersubsidi ini.
Saat ini pemerintah sedang merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres tersebut bersisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Nantinya, peraturan tersebut akan mengatur ketentuan pembelian BBM bersubsidi.
Terkait hal tersebut, Ombudsman RI mendukung pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Mereka menyarankan pembelian Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum saja.
Baca Juga: Harusnya BBM Pertalite untuk Motor dan Angkutan Umum, Ombudsman Beri Penjelasan
Dikutip dari Kompas.com, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai, pembatasan penggunaan Pertalite perlu mempertimbangkan jenis kendaraan yang mayoritas digunakan masyarakat.
Ia menjelaskan, motor dan angkutan umum menjadi kendaraan yang paling sering digunakan masyarakat.
"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum itu sudah tepat."
"Motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Bahkan, jumlahnya terus bertambah tiap tahun," katanya.
"Sampai tahun 2019, jumlah motor yang ada di Indonesia mencapai 112.771.136 unit. Di tahun 2018, jumlah sepeda motor tercatat 106.657.952 unit, dan pada 2017 sebanyak 100.200.245 unit," lanjut Hery.
"Jadi secara jumlah motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi/ mobil penumpang, sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi/mobil penumpang."
"Adapun angkutan umum paling banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi," papar Hery.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombusdman Dukung Hanya Motor dan Angkutan Umum yang Bisa Beli Pertalite"