Gridmotor.id - Ombudsman memberikan penjelasan terkait BBM jenis Pertalite harusnya untuk motor dan angkutan umum.
Meski harganya naik, pembatasan Pertalite tetap dilakukan Pemerintah.
Lankah pembatasan Pertalite itu didukung oleh Ombudsman RI dengan catatan hanya untuk motor dan angkutan umum.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai mayoritas masyarakat menggunakan motor.
"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum itu sudah tepat. Mobil pribadi disarankan gunakan BBM non subsidi jenis Pertamax maupun jenis lainnya, ini yang penting agar dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).
Hery menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id ada sebanyak 149.707.859 unit per 8 September 2022.
Angka tersebut berdasarkan total gabungan dari kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara.
Pulau Jawa menjadi penyumbang angka terbanyak dengan jumlah kepemilikan kendaran bermotor mencapai 89.660.579 unit.
Baca Juga: Pajak Motor Mati Auto Tak Bisa Beli Pertalite? Menteri BUMN Beri Penjelasan
Lebih lanjut, ia mengatakan, dari total keseluruhan kendaraan bermotor itu, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan jumlah pengguna 119.536.624 unit.
Lalu di posisi kedua diisi oleh pengguna mobil pribadi dengan total 23.230.797 unit.
Sementara itu untuk kepemilikan jenis kendaraan bus yaitu 212.409 unit, mobil barang mobil barang 5.501.875 unit, dan kendaraan khusus yaitu 85.371 unit.
Hery mengungkapkan, jumlah kendaraan bermotor selalu naik tiap tahun. Pada 2019, jumlah kendaraan bertambah 7.108.236 unit atau meningkat 5,3 persen menjadi 133.617.012 unit dari tahun sebelumnya yang sebanyak 126.508.776 unit.
Jumlah kendaraan di 2018 naik 5,9 persen dari 2017 yang sejumlah 118.922.708 unit.
Sementara, mobil jenis penumpang (passanger car) menyumbang 11,6 persen dari total kendaraan di Indonesia.
Jumlah mobil penumpang mencapai 15.592.419 unit pada tahun 2019, naik dari posisi di 2018 yang sebanyak 14.830.698 unit dan 2017 yang mencapai 13.968.202 unit.
"Motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Bahkan, jumlahnya terus bertambah tiap tahun," katanya.
"Sampai tahun 2019, jumlah motor yang ada di Indonesia mencapai 112.771.136 unit. Di tahun 2018, jumlah sepeda motor tercatat 106.657.952 unit, dan pada 2017 sebanyak 100.200.245 unit," lanjut Hery.
Baca Juga: Derita Sopir Becak Motor pasca Kenaikan Pertalite, Penumpang Sepi Hingga Tak Berani Naikan Tarif
Selain motor dan mobil penumpang, data Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis yang dihimpun dari Korps Lalu-lintas Polri juga meliputi mobil barang.
Jumlah mobil barang yang ada di Indonesia tahun 2019 sebanyak 5.021.888 unit atau 3,7 persen dari total kendaraan.
Sementara, jumlah bus di tahun 2019 mencapai 231.569 dengan proporsi sekitar 0,17 persen dari total kendaraan di Indonesia.
Adapun jumlah bus tersebut terus bertambah dari posisi di 2018 dengan berjumlah 222.872 unit, serta pada 2017 tercatat sebanyak 213.359 unit.
"Jadi secara jumlah motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi/ mobil penumpang. Sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi/mobil penumpang. Adapun angkutan umum paling banyak digunakan masyarakat sebagai alat transportasi," papar Hery.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombusdman Dukung Hanya Motor dan Angkutan Umum yang Bisa Beli Pertalite"