Harusnya BBM Pertalite untuk Motor dan Angkutan Umum, Ombudsman Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Senin, 12 September 2022 | 08:30 WIB

Ilustrasi pemotor sedang mengisi Pertalite pada motornya.

Gridmotor.id - Ombudsman memberikan penjelasan terkait BBM jenis Pertalite harusnya untuk motor dan angkutan umum.

Meski harganya naik, pembatasan Pertalite tetap dilakukan Pemerintah.

Lankah pembatasan Pertalite itu didukung oleh Ombudsman RI dengan catatan hanya untuk motor dan angkutan umum.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai mayoritas masyarakat menggunakan motor.

"Maka pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite hanya untuk motor dan angkutan umum itu sudah tepat. Mobil pribadi disarankan gunakan BBM non subsidi jenis Pertamax maupun jenis lainnya, ini yang penting agar dimasukkan dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2022).

Hery menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia berdasarkan data kendaraan per pulau yang diterbitkan oleh laman korlantas.polri.go.id ada sebanyak 149.707.859 unit per 8 September 2022.

Angka tersebut berdasarkan total gabungan dari kepemilikan kendaraan yang ada di pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Papua, Maluku dan Maluku Utara.

Pulau Jawa menjadi penyumbang angka terbanyak dengan jumlah kepemilikan kendaran bermotor mencapai 89.660.579 unit.

Baca Juga: Pajak Motor Mati Auto Tak Bisa Beli Pertalite? Menteri BUMN Beri Penjelasan

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari total keseluruhan kendaraan bermotor itu, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan jumlah pengguna 119.536.624 unit.