Pemutihan Pajak Motor Bebas Denda Tunggak Pajak sampai 30 September 2022

By Albi Arangga, Senin, 12 September 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi segera urus tunggakan pajak dijamin bebas denda melalui program pemutihan pajak sampai 30 September 2022.

Gridmotor.id - Dijamin bebas denda tunggakan pajak melalui program pemutihan pajak motor yang berlansung hingga 30 September 2022.

Tentu saja hal ini harus dimanfaatkan para bikers yang punya tunggakan pajak motor.

Terlebih bila tunggakan pajaknya sudah bertahun-tahun.

Adapun di beberapa wilayah Indonesia sedang mengadakn program pemutihan pajak kendaraan.

Salah satunya yakni di wilayah Kalimantan Barat.

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah I Edy Gunawan menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan 2022 bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, untuk pembangunan daerah yang lebih cepat.

Hal ini sesuai dengan implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang penghapusan data STNK yang mati pajak, 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK dan TNKB.

Edy memaparkan, data yang terkumpul selama satu bulan pemberlakuan program memperlihatkan animo masyarakat yang tinggi.

Baca Juga: Motor Masih Kredit Tapi STNK Hilang? Ini Dia Cara Mengurusnya

"Kami hitung berdasarkan data, khusus Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya dari hari Senin hingga Sabtu selama bulan Agustus dengan pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti plat atau perpanjangan STNK dan proses bea balik nama kendaraan bermotor," ucap Edy, dikutip dari Kompas.com.

Tidak hanya di Samsat, penerapan program di unit layanan lain seperti gerai Samsat, Samsat keliling, outlet Samsat dan Samsat drive thru juga mengalami lonjakan pengunjung wajib pajak.

Mengingat tingginya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini, Edy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program sebelum akhir bulan.

"Tips kami ya lebih awal jangan ujung periode karena pasti terjadi penumpukan antrean, dan luangkan waktu untuk dapat melakukan semua tahapan sesuai prosedur. Jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedur, dapat manfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di 08115674181 atau DM langsung di instagram samsatpontianak," ucap dia.

Sebagai informasi, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya berbeda-beda.

Untuk di Kalimantan Barat, program yang bisa dimanfaatkan adalah pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB serta BBNKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalimantan Barat Diperpanjang