Pemutihan Pajak Motor Bebas Denda Tunggak Pajak sampai 30 September 2022

By Albi Arangga, Senin, 12 September 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi segera urus tunggakan pajak dijamin bebas denda melalui program pemutihan pajak sampai 30 September 2022.

Tidak hanya di Samsat, penerapan program di unit layanan lain seperti gerai Samsat, Samsat keliling, outlet Samsat dan Samsat drive thru juga mengalami lonjakan pengunjung wajib pajak.

Mengingat tingginya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program ini, Edy mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program sebelum akhir bulan.

"Tips kami ya lebih awal jangan ujung periode karena pasti terjadi penumpukan antrean, dan luangkan waktu untuk dapat melakukan semua tahapan sesuai prosedur. Jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedur, dapat manfaatkan layanan pengaduan melalui WhatsApp pengaduan di 08115674181 atau DM langsung di instagram samsatpontianak," ucap dia.

Sebagai informasi, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya berbeda-beda.

Untuk di Kalimantan Barat, program yang bisa dimanfaatkan adalah pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB serta BBNKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalimantan Barat Diperpanjang