Gridmotor.id - Hari ini tarif ojek online resmi naik, berikut rincian kenaikan hraga tarif ojol di setiap daerah.
Tarif ojol yang sempat dikabarkan naik pada pertengahan Agustus 2022 dan beberapa kali ditunda kini resmi naik.
Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik, di mana setiap daerah mengalami kenaikan tarif yang berbeda-beda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.
Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kenaikan tarif ojol pada Zona I yaitu, batas bawah dari sebelumnya Rp1.850 naik ke Rp2.000 atau terdapat kenaikan 8 persen.
Untuk batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.
Baca Juga: Cara dan Syarat Menerima BLT BBM Rp 600.000, Bikers Wajib Simak