Gridmotor.id - Para driver ojol diharuskan untuk membayar karcis parkir saat hendak menjemput penumpang di Stasiun Bekasi Timur.
Viral di media sosial Pengemudi ojek online (ojol) yang mengantar atau menjemput penumpang di lahan parkir Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, kini harus bayar Rp 1.000.
Hal itu diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @tsanvia. Pemilik akun tersebut mengunggah foto karcis khusus ojek online.
"KARCIS MASUK OJEK ONLINE Rp. 1.000," demikian tulisan dalam karcis tersebut.
Di dalam karcis tersebut juga ada keterangan bahwa karcis itu bukan untuk parkir kendaraan, melainkan hanya untuk menurunkan (drop off) pengguna jasa.
Ada pula stempel bertulisan Totabuan Manajemen Parkir dengan cap berwarna biru dalam karcis tersebut.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan bahwa karcis tersebut dikeluarkan oleh vendor.
Sebab, area parkir kendaraan di Stasiun Bekasi Timur belum menjadi milik PT KAI atau anak perusahaannya.
Eva juga mengatakan bahwa pungutan Rp 1.000 itu bukan pungli, seperti yang disampaikan pemilik akun Twitter @tsanvia.
Baca Juga: Pihak Gojek Berjanji Tarif Ojol saat Naik Tidak Membebankan Masyarakat
"Itu (area parkir) sudah dikelola oleh vendor. Bukan (pungli), itu resmi, ada gate," kata Eva saat dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2022).
Eva berujar, karcis itu hanya diberikan ketika pengemudi ojol menurunkan atau menjemput penumpang melewati gerbang parkir yang sudah ditentukan.
"Kami sudah melakukan konfirmasi, bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan pengelola parkir, resmi di area tersebut, sehingga jika tidak melewati gate, tidak perlu membayar," ujar Eva.
Menurut Eva, kondisi tersebut sama seperti di mal atau pusat perbelanjaan. Ketika masuk ke area mal dan melewati gate parkir, maka pengendara harus membayar biaya yang sudah ditentukan.
"Seperti kita di mal ya, ada beberapa yang masuk, drop off, kemudian keluar, tetap dikenakan biaya, karena sudah melalui gate, karena pasti setiap manajemen ada pertimbangannya," ujar Eva.