Pajak Motor Mati Auto Tak Bisa Beli Pertalite? Menteri BUMN Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Selasa, 6 September 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi ada wacana bila pajak motor mati tidak bisa beli Pertalite.

Gridmotor.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberikan penjelasan terkait soal pajak kendaraan mati tidak bisa beli Pertalite.

Pemerintah resmi mengubah harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter pada Sabtu (3/9/2022).

Meski sudah naik, ternyata tidak semua konsumen bisa membeli Pertalite.

Termasuk salah satunya yakni bila bila kendaraan mati pajak.

Pernyataan yang menyiratkan wacana MyPertamina dan data STNK terhubung disampaikan Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Segera saya rapatkan bagaimana sinkronisasi data Telkom dengan Pertamina ini bisa menjadi sesuatu yang baik, apalagi kalau bisa nanti saya akan mengajak Pak Kapolri untuk mendapat dukungan data nomor mobil dan jenisnya," kata Erick saat kunjungan kerjanya ke Belanda, (3/9/22).

Menurut Erick, penyaluran subsidi BBM harus tepat sasaran seiring dengan upaya pemerintah menekan beban subsidi yang mencapai Rp 502 triliun.

Sebab selama ini, subsidi justru dinikmati oleh masyarakat yang mampu.

Baca Juga: Derita Sopir Becak Motor pasca Kenaikan Pertalite, Penumpang Sepi Hingga Tak Berani Naikan Tarif

"Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, 70 persen yang menikmati subsidi yang mampu," sebutnya.