Namun, AOT menyanggahnya dan berkata bahwa ia tak meminjamnya.
Beruntung, satu teman korban sempat merekam kejadian saat pelaku mengambil motor tersebut tanpa seizin korban.
"Terduga dilakukan interogasi oleh petugas, hingga akhirnya terduga pelaku mengakui, bahwa telah mengambil sepeda motor dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor," tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor temannya sendiri gelaran keranjingan judi online.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Demi Judi Online, Pemuda di Cikarang Curi Motor Temannya Sendiri, Disembunyikan di Tempat Penitipan"