Gridmotor.id - Gara-gara ketagihan judi online, pria ini nekat mencuri motor temannya sendiri dan disembunyikan.
Judi membuat pria ini nekat mencuri motor milik temannya sendiri.
Seorang pria berinsial AOT (21) terpergok mencuri motor teman kosannya sendiri.
Kejadian pelaku mencuri motor terjadi di sebuah kontrakan Kampung Tanah Baru, RT05/02, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (4/9/2022) lalu
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim menjelaskan pelaku inisial AOT sudah berhasil diamankan.
Kapolsek menjelaskan bahwa korban sering meminjamkan motornya kepada pelaku saat ia pergi bekerja.
Kebaikan korban dimanfaatkan oleh pelaku yang sengaja menduplikasi kunci motor Honda Vario milik korban.
Di saat korban lengah, pelaku secara diam-diam langsung mengambil motor korban.
Korban yang baru menyadari motornya hilang, mengira motornya dipinjam oleh pelaku.
Baca Juga: Belum Semua Pembalap Liar Motor Terangkul Di Ajang Street Race
Namun, AOT menyanggahnya dan berkata bahwa ia tak meminjamnya.
Beruntung, satu teman korban sempat merekam kejadian saat pelaku mengambil motor tersebut tanpa seizin korban.
"Terduga dilakukan interogasi oleh petugas, hingga akhirnya terduga pelaku mengakui, bahwa telah mengambil sepeda motor dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor," tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor temannya sendiri gelaran keranjingan judi online.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Demi Judi Online, Pemuda di Cikarang Curi Motor Temannya Sendiri, Disembunyikan di Tempat Penitipan"