Kedua pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial Ah warga Desa Pandebeh, Bangkalan, dan S warga Demangan, Bangkalan.
"Keduanya tidak berkutik saat dihadang di Jalan Desa Separah, Kecamatan Galis," ujarnya kepada wartawan.
Dijelaskan dia, polisi yang menyamar itu telah membuntuti kedua pelaku.
Namun, salah seorang pelaku berinisial AH sadar telah diikuti, sehingga mereka berusaha kabur.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi dan tak terhindarkan.
"Saat mengetahui sasaran kabur, petugas yang menyamar sebagai ojol itu langsung berusaha mengejar dan melakukan penghadangan. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk petugas," sambungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah paket sabu siap edar.
Kepada petugas, pengecer sabu itu mengatakan, akan menjual sabu itu kepada seseorang di wilayah Tanah Merah.
Baca Juga: Waspada, Polisi Turunkan Agen Rahasia Sikat Pembalap Liar yang Masih Nekat Beraksi
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.