Gridmotor.id - Tergiur imbalan hingga jutaan rupiah, driver ojek online ini beralih jadi kurir narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojek online itu ternyata juga menjadi kurir dan pengedar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga.
Setelah itu, kata Daniel, penyidik melakukan penguntitan di rumah tersangka, Jalan Karah, Surabaya, Kamis (4/8/2022) pukul 11.00 WIB.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan badan di sana, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu berupa tiga paket plastik transparan yang berisi sabu-sabu," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).
Ketiga paket plastik berisi sabu itu memiliki berat yang berbeda, yakni 37,45 gram, 26,16 gram, dan 1,25 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang bernama AR.
Polisi masih memburu pelaku berinisial AR tersebut. Daniel menjelaskan, sabu itu diambil tersangka di tempat yang sudah ditentukan oleh AR, yakni Desa Rabasan, Bangkalan, Jawa Timur, pada Rabu (27/8/2022) pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Nekat Banget Maling Gondol Hoda BeAT Milik Ketua DPD Partai Perindo Malang
"Awalnya, tersangka mengambil sebanyak satu paket plastik dengan berat 50 gram, lalu oleh tersangka dijadikan menjadi sembilan paket plastik dan sudah terjual sebanyak enam paket plastik," ungkap Daniel.
Ketiga paket tersisa yang belum terjual disita polisi saat melakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka.
"Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara AR itu sudah sebanyak empat kali dengan setiap pengambilan adalah 50 gram sabu," kata Daniel.
Setiap pengambilan narkoba itu, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta dari AR.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan kasus tersebut agar bisa menangkap AR dan jaringan-jaringan narkoba lainnya dalam waktu dekat.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tergiur Imbalan Rp 1 Juta, Pengemudi Ojol di Surabaya Edarkan Narkoba"