Gridmotor.id - Pawang hujan Rara Wulandari memberi somasi pada Pesulap Merah yang menganggap dirinya sedang melucu saat MotoGP Mandalika.
Ramai Pesulap Merah jadi perbincangan publik lantaran dianggap mengganggu para dukun, kali ini pawang hujan Rara Wulandari turut disentuhnya.
Pesulap Merah berkomentar bahwa Rara dianggap melucu alias melakukan stand up comedy pada saat perhelatan MotoGP Mandalika pada Maret lalu.
Merasa dihina profesinya, Rara Wulandari pun melayangkan somasi ke Pesulap Merah.
Melalui kuasa hukumnya, Rara meminta agar Pesulap Merah segera mengajukan permohonan maaf.
"Hari ini kami lakukan somasi terbuka, menegur agar dia [Pesulap Merah] mengklarifikasi, membuktikan tuduhan terhadap Mbak Rara dan dia juga harus minta maaf karena apa yang dia sampaikan itu tidak benar," kata pengacara Rara, Minola Sebayang, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Dia menegaskan pernyataan Pesulap Merah terkait Rara tidak benar.
Minola pun meminta Pesulap Merah tidak melakukan generalisasi terhadap profesi lain.
Baca Juga: Enggak Nyangka Ternyata Pesulap Merah Pernah Jadi Driver Ojek Online Selama Tiga Tahun
"Apa yang disampaikan Pesulap Merah itu, khususnya untuk klien saya tidak benar," lanjutnya.
"Mungkin saja, logika-logika yang sering dia pakai sebagai pembuktian ada seperti itu, tapi jangan digeneralisasi," ucapnya.
Berangkat dari itu, Minola meminta Pesulap Merah segera menyampaikan permohonan maaf atau membuktikan dalil yang telah dilayangkan terhadap kliennya.
Ia memberikan waktu kepada Pesulap Merah selama maksimal tiga hari.
Jika sampai batas waktu tiga hari itu Pesulap Merah tak kunjung melakukan permintaan maaf, kata Minola, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau 3x24 jam Pesulap Merah tidak sampaikan permohonan maafnya secara lisan dan tertulis maka tentu kami akan melakukan upaya hukum, karena restorative justice sudah kami lakukan," ujarnya.
"Kami minta dia untuk mengklarifikasi, membuktikan, minta maaf. Kalau 3x24 jam dia tidak dia lakukan maka sudah bisa kami menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum sebagaimana aturan perundang-undangan," sambungnya.