Gridmotor.id - Seorang pria nekat gelapkan motor milik pacarnya sendiri yang dijual buat modal judi online.
Setiba di rumah pacar, pria tersebut sampai bawa-bawa polisi karena motor korban disita dan pelaku kena tilang oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Adapun pelaku yakni bernama Samsul Hadi (22), warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pelaku terbukti menggelapkan motor Honda Scoopy milik pacarnya sendiri, yakni SN (21), dan dapat uang Rp 2,5 juta.
Perbuatan pelaku terungkap setelah pihak keluarga SN melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tuban.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Tuban, Iptu Rianto mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap kemarin oleh Unit Reskrim Polsek Kota," kata Iptu Rianto dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Terjadi Lagi Pencurian Sepeda Motor Bermodus Ketemuan Kenalan Medsos
Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, uang hasil menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk modal berjudi online.
"Ngakunya sepeda motor itu digadaikan senilai Rp 2,5 juta untuk dipakai samgong atau judi online," terangnya.
Iptu Rianto menjelaskan, modus pelaku dengan cara mendatangi korban dan mengajaknya nongkrong sambil menikmati malam di Kota Tuban.
Pada saat asyik nongkrong bersama tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok di toko modern.
Namun, pelaku justru kembali menemui korban dengan mengendarai motor berbeda, bukan motor milik korban yang dipinjamnya.
"Pelaku bilang kepada korban kalau sepeda motornya ditilang polisi di perjalanan," ungkapnya.
Korban sempat merasa janggal dengan keterangan pelaku dan meminta pelaku untuk menunjukkan surat tilang dari kepolisian.
Tetapi, pelaku justru berbelit, Sehingga korban terpaksa melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral Korban Begal Disekap, Setelah Diselidiki Faktanya Bikin Polisi Emosi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Ditilang Polisi, Pemuda di Tuban Ternyata Jual Motor Kekasih untuk Judi Online"