Gridmotor.id - Sering menyebabkan kecelakaan kereta api, puluhan palang kereta api liar ditutup.
Kecelakaan kereta api memang disebabkan oleh pengendara yang nekat menerobos palang kereta api.
Padahal sudah jelas jika palang ditutup pasti akan ada kereta api lewat, tapi masih aja yang nekat dan bejurung maut.
Akan tetapi ada juga korban yang tidak tahu dengan datangnya kereta api karena dia melewati palang kereta liar yang kerap kali tidak ada yang mengawasi.
Yang terbaru baru kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan pemotor saat melintas di KM 8+9 lintas Duri – Rawa Buaya, Jakarta Barat, pada Jumat (26/8/2022).
Mengutip Kompas.com, guna mencegah terulangnya kecelakaan, pihak Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta upayakan keselamatan dengan melakukan penutupan pelintasan liar.
Kegiatan ini sesuai dengan aturan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
"Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka pelintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama,” kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (28/8/2022).
Eva mengingatkan kepada masyarakat atau pengguna jalan yang akan melintasi pelintasan kereta api apabila sirine sudah berbunyi dan palang menutup, dilarang menerobos dan membuka palang secara paksa.
Baca Juga: Mabuk Bareng Berujung Ribut, Pemotor Vespa Ekstrem Hajar Anak Punk Sampai Babak Belur di Tuban
"Pada pelintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," kata dia.
Di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 palang pintu pelintasan kereta api dan 196 di antaranya merupakan pelintasan tidak resmi atau liar.
Untuk itu, sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 pelintasan liar.
Adapun dari upaya penutupan pelintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022.
Sampai sekarang, lebih dari 36 titik perlintasan dan 31 diantaranya merupakan palang pintu pelintasan kereta api liar yang sudah ditutup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Terjadi Kecelakaan, 36 Pelintasan Kereta Liar di DKI Ditutup"